BKN umumkan ada sejumlah data Non ASN yang tak sesuai dengan ketentuan pendataan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta PPK Instansi melakukan validasi ulang. Berdasarkan , disampaikan bahwa dari hasil rekapitulasi hasil pendataan tenaga non ASN ada 152.803 data non ASN yang tak sesuai ketentuan.
Ini merupakan data terbaru pada tahap prafinalisasi yang telah disampaikan oleh BKN. Data data non ASN yang tak sesuai dengan ketentuan ini terdiri dari sejumlah jabatan, mulai dari pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan dan masih banyak lagi. Data data tersebut dianggap tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.
Maka dari itu BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali pada daftar tenaga non ASN tersebut. Pada siaran pers BKN 020/RILIS/BKN/X/2022 tanggal 05 Oktober 2022, BKN menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data tenaga non ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan nonasn.bkn.go.id ada sejumlah 2.215.542 data. Data tersebut terbagi dari 335.639 daftar tenaga non ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 dari lingkup Instansi Daerah.
Kemudian pada tahap finalisasi pendataan non ASN, BKN meminta data data yang sudah final dan telah diverifikasi maupun divalidasi wajib disertakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dutandatangani oleh PPK Instansi. Apabila data final tak disertai SPTJM, maka data tersebut tidak dijadikan data dasar tenaga non ASN. Jika di kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non ASN, maka harus menerima konsekuensi dan pertanggungjawaban.
Ada pertanggungjawaban hukum terhadap pimpinan Unit Kerja maupun PPK Instansi. Mengutip dari , instansi wajib melakukan perbaikan data dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat 22 Oktober pukul 17.00 WIB. Pendataan non ASN tahap prafinalisasi yang dirilis BKN melalui portal pendataan menjadi rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non ASN yang telah diinput melalui portal https://pengumuman nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
Pendataan Non ASN ini adalah tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa Manajemen PPPK mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah menjadi 2 (dua) jenis kepegawaian saja, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.